Mekanisme Baru Izin TPS B3: Rincian Teknis vs Persetujuan Teknis
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, izin TPS Limbah B3 yang sebelumnya berdiri sendiri kini dilebur menjadi:
1. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek TPS B3): Bagi pelaku usaha yang hanya menghasilkan limbah B3 dari kegiatannya sendiri (seperti oli bekas mesin, majun, kemasan B3, limbah medis, atau sludge IPAL). Rintek ini diintegrasikan langsung ke dalam dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
2. Persetujuan Teknis (Pertek) Jasa B3: Diwajibkan bagi badan usaha komersial yang melakukan kegiatan jasa pengumpulan, pemanfaatan (co-processing), pengolahan termal (incinerator), dan penimbunan akhir (landfill) limbah B3.

4 Ruang Lingkup Layanan Pengelolaan Limbah B3
Penyusunan dokumen teknis disesuaikan dengan jenis perizinan dan klasifikasi kegiatan perusahaan Anda:
Rincian Teknis TPS B3 Mandiri
Penyusunan dokumen tata letak, kapasitas tampung, masa simpan (90/180/365 hari), bak penampung ceceran (spill sump), ventilasi, dan simbol label B3 untuk gudang penyimpanan limbah B3 internal pabrik/gedung.
- Desain Fisik Lantai Kedap Air & Spill Containment
- SOP Pengemasan, Labeling & Tanggap Darurat
Pertek Jasa Pengumpulan Limbah B3
Kajian teknis fasilitas depo penampungan limbah B3 skala provinsi atau nasional, persyaratan luasan gudang, sistem pemadaman kebakaran otomatis, dan integrasi armada pengangkut berizin Ditjen Hubdat.
- Kajian Lokasi Bebas Banjir & Rawan Bencana
- Konektivitas Manifes Festronik & Asuransi Lingkungan
Pertek Pemanfaatan Limbah B3
Kajian pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi bahan baku (misal: fly ash / bottom ash untuk batako/semen) atau substitusi sumber energi (alternative fuel co-processing) dengan uji TCLP dan LD50.
- Uji Karakteristik TCLP, Total Logam & Toksikologi
- Perhitungan Efisiensi Daur Ulang & Rasio Substitusi
Pertek Pengolahan & Insinerasi B3
Kajian fasilitas pengolahan termal menggunakan insinerator B3 bersuhu tinggi, solidifikasi/stabilisasi semen (inerting) limbah lumpur berat, atau bioremediasi tanah terkontaminasi minyak bumi.
- Uji Efisiensi Pembakaran (DRE) Minimal 99.99%
- Standar Baku Mutu Abu Insinerator & Residu
4 Tahap Pengurusan Rincian Teknis & Pertek Limbah B3
Metode cepat dan presisi oleh Tenaga Ahli Pengelola Limbah B3 (OPLB3) bersertifikasi:
Kodifikasi & Neraca Limbah B3
Identifikasi seluruh jenis limbah B3 yang dihasilkan, pencocokan kode limbah sesuai Lampiran IX PP 22/2021, dan estimasi timbulan bulanan.
Perancangan Gambar DED TPS B3
Pembuatan gambar teknik tata letak, sekat antar-jenis limbah, saluran ceceran, bak penampung, APAR, eyewash, dan ventilasi udara.
Penyusunan SOP & Sistem Siraja
Penyusunan prosedur tanggap darurat tumpahan, SOP bongkar muat, format neraca limbah B3, dan pendaftaran akun SIRAJA / FESTRONIK KLHK.
Verifikasi Lapangan & Pengesahan
Pendampingan verifikasi administratif dan fisik oleh pejabat DLH/KLHK hingga terbit Surat Pengesahan Rincian Teknis / Surat Pertek.
Sektor Usaha yang Wajib Memiliki Rincian Teknis TPS B3
Hampir seluruh industri modern menghasilkan limbah B3 dan wajib memiliki tempat penyimpanan terstandarisasi:
Rumah Sakit, Klinik & Laboratorium
Penyimpanan limbah medis infeksius, benda tajam (spuit jarum), botol obat kadaluwarsa, limbah sitotoksik, dan kemasan reagen laboratorium.
Manufaktur, Bengkel & Permesinan
Oli pelumas bekas, aki/baterai bekas, majun/sarung tangan terkontaminasi minyak, cairan pendingin (coolant), dan sisa thinner pembersih.
Pabrik Kimia, Cat & Industri Cetak
Sludge IPAL pengolahan kimia, pelarut organik bekas (spent solvent), kemasan bekas bahan kimia, sisa tinta, dan resin polimer.
Migas, Pertambangan & Pembangkit Listrik
Limbah spent catalyst, lumpur bor (drilling mud), fly ash / bottom ash, trafo mengandung PCB, dan filter oli alat berat tambang.
Pabrik Kelapa Sawit & Perkebunan
Kemasan bekas pestisida/herbisida, limbah oli mesin genset pabrik, dan limbah laboratorium pengujian mutu CPO.
Mall, Hotel & Gedung Perkantoran
Lampu TL bekas (mercury vapor), baterai bekas sistem UPS, oli genset darurat gedung, dan sludge pembersih gemuk.
Mengapa Mempercayakan Dokumen Limbah B3 pada Deka Enviro Konsultan?
Pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau penyimpanan di luar standar teknis dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan hidup dan denda administratif sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Deka Enviro Konsultan mendampingi perusahaan Anda memastikan 100% fasilitas TPS B3 memenuhi standar audit KLHK:
- Desain DED Arsitektur Standar: Lengkap dengan perhitungan kapasitas tumpukan drum, palet anti-tumpah, dan ventilasi.
- Integrasi Simultan Dokumen AMDAL/UKL-UPL: Tanpa perlu proses berbelit-belit yang membuang waktu.
- Pendampingan Akun SIRAJA & FESTRONIK: Pelatihan staf internal dalam membuat manifes pengangkutan limbah elektronik.
Jaminan Kepatuhan Permen LHK 6/2021
- Sertifikasi Tenaga Ahli (OPLB3): Disusun oleh Ahli Pengelola Limbah B3 tersertifikasi BNSP.
- Penyambungan ke Transporter Berizin: Fasilitasi MoU kerja sama dengan pihak ketiga pengangkut/pemanfaat berizin resmi KLHK.
- Pengawalan Hingga Surat Terbit: Garansi revisi teknis tanpa biaya tambahan hingga disetujui DLH/KLHK.
Konsultasikan Penyimpanan & Izin Limbah B3 Anda
Kirimkan data estimasi jenis limbah B3, rencana lokasi gudang TPS, atau kebutuhan jasa pengumpulan/pemanfaatan B3 Anda untuk mendapatkan panduan teknis dan penawaran biaya resmi.