Apa itu audit lingkungan hidup? Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang digunakan untuk mengevaluasi ketaatan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum serta kebijakan lingkungan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha, audit lingkungan bukan hanya berkaitan dengan pemeriksaan dokumen. Proses ini dapat membantu mengetahui tingkat kepatuhan, menemukan potensi masalah lingkungan, serta menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Lalu, apa saja jenis audit lingkungan hidup, siapa yang wajib melakukannya, dan apa dasar hukumnya di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Pengertian Audit Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang
Secara umum, pengertian audit lingkungan adalah proses evaluasi terhadap kegiatan usaha untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 mendefinisikan Audit Lingkungan Hidup sebagai evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut juga mendefinisikan auditor lingkungan hidup sebagai seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan audit lingkungan hidup.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan, audit dapat digunakan untuk melihat apakah pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, audit lingkungan hidup tidak hanya berfokus pada kondisi lingkungan secara fisik, tetapi juga dapat mencakup kesesuaian pelaksanaan kewajiban dan persyaratan lingkungan yang berlaku bagi suatu usaha atau kegiatan.
Dasar Hukum Audit Lingkungan Hidup di Indonesia
Salah satu dasar utama dasar hukum audit lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 masih tercatat berlaku pada database peraturan pemerintah.
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 48
Pasal 48 menyatakan bahwa pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa audit lingkungan dapat digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, tidak hanya sebagai tindakan ketika terjadi masalah.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 49
Pasal 49 mengatur kondisi ketika audit lingkungan hidup diwajibkan.
Menteri dapat mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:
- Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
- Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk kegiatan tertentu yang berisiko tinggi, audit lingkungan hidup dilakukan secara berkala.
3. Permen LH Nomor 03 Tahun 2013
Ketentuan teknis mengenai audit lingkungan hidup diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.
Permen tersebut mengatur antara lain definisi audit, auditor lingkungan hidup, kegiatan berisiko tinggi, pelaksanaan audit yang diwajibkan secara berkala, serta audit yang diwajibkan karena ketidaktaatan. Peraturan ini tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Kehutanan.
Jenis-Jenis Audit Lingkungan Hidup
Secara sederhana, jenis audit lingkungan hidup dapat dipahami berdasarkan sifat pelaksanaannya, yaitu audit yang dilakukan atas inisiatif penanggung jawab usaha dan audit yang diwajibkan oleh pemerintah.
Audit Lingkungan Sukarela
Audit lingkungan yang dilakukan secara sukarela merupakan audit yang dilakukan atas inisiatif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Tujuannya dapat berupa evaluasi internal, peningkatan kinerja lingkungan, identifikasi potensi ketidakpatuhan, maupun persiapan menghadapi proses pemeriksaan atau evaluasi lingkungan.
UU 32/2009 sendiri menyatakan bahwa pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan.
Dengan demikian, audit sukarela tidak selalu berarti perusahaan sedang mengalami masalah lingkungan. Audit dapat menjadi bagian dari sistem evaluasi dan pengendalian internal perusahaan.
Audit Lingkungan yang Diwajibkan
Berbeda dengan audit sukarela, audit yang diwajibkan dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 49 UU 32/2009, kewajiban tersebut dapat dikenakan kepada usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup atau kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 kemudian mengatur mekanisme audit yang diwajibkan, termasuk audit secara berkala untuk jenis usaha dan/atau kegiatan tertentu yang masuk dalam kriteria berisiko tinggi.
Audit yang diwajibkan karena ketidaktaatan memiliki mekanisme tersendiri. Permen LH 03/2013 mengatur proses audit bagi usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Siapa yang Wajib Melakukan Audit Lingkungan Hidup?
Pertanyaan siapa yang wajib melakukan audit lingkungan hidup tidak dapat dijawab dengan mengatakan bahwa seluruh perusahaan wajib melakukan audit.
Kewajiban audit berlaku dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU 32/2009.
Salah satunya adalah usaha dan/atau kegiatan tertentu yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan hidup. Penjelasan UU 32/2009 memberikan contoh kegiatan berisiko tinggi seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir, yaitu kegiatan yang apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat dapat menimbulkan dampak besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 juga memiliki Lampiran I yang memuat jenis usaha dan/atau kegiatan berisiko tinggi yang diwajibkan melakukan audit lingkungan hidup secara berkala beserta periode auditnya.
Selain itu, audit dapat diwajibkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, perusahaan perlu melihat karakteristik kegiatan, tingkat risiko, ketentuan sektoral, serta kondisi kepatuhan lingkungan sebelum menentukan apakah audit lingkungan merupakan kewajiban.
Untuk pembahasan khusus mengenai kriteria dan pihak yang wajib melakukan audit, baca juga artikel [Siapa yang Wajib Melakukan Audit Lingkungan?].
Siapa yang Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup?
Audit lingkungan hidup dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup. Auditor tersebut wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.
Kompetensi auditor mencakup pemahaman terhadap prinsip, metodologi, dan tata laksana audit, kemampuan melakukan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan, serta kemampuan merumuskan rekomendasi perbaikan sebagai tindak lanjut audit.
Dalam pelaksanaannya, kebutuhan keahlian dapat disesuaikan dengan karakteristik usaha dan aspek lingkungan yang diperiksa.
Manfaat Audit Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha
Audit lingkungan hidup dapat memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban regulasi.
Beberapa manfaatnya antara lain:
- Mengidentifikasi potensi ketidaktaatanAudit membantu perusahaan mengetahui bagian kegiatan yang belum sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
- Mendeteksi risiko lingkungan lebih awalPermasalahan pengelolaan lingkungan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
- Mendukung perbaikan pengelolaan lingkunganHasil audit dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindakan korektif dan peningkatan pengelolaan lingkungan.
- Mendukung pengendalian risiko hukumEvaluasi kepatuhan membantu perusahaan memahami kewajiban lingkungan yang perlu dipenuhi dan diperbaiki.
- Meningkatkan dokumentasi dan tata kelola lingkunganProses audit mendorong perusahaan memiliki data, dokumen, serta catatan pengelolaan lingkungan yang lebih terstruktur.
Dengan demikian, audit lingkungan dapat ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengendalian risiko dan peningkatan kinerja lingkungan perusahaan.
Apa Bedanya Audit Lingkungan dengan AMDAL?
Audit lingkungan hidup dan AMDAL memiliki fungsi yang berbeda.
AMDAL digunakan untuk menilai dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan sebagai bagian dari proses perencanaan dan persetujuan lingkungan.
Sementara itu, audit lingkungan hidup merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan dan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan lingkungan.
Sederhananya:
| Aspek | AMDAL | Audit Lingkungan |
|---|---|---|
| Fokus | Dampak penting rencana usaha/kegiatan | Evaluasi ketaatan dan kinerja lingkungan |
| Tahap | Berkaitan dengan perencanaan kegiatan | Dapat dilakukan ketika kegiatan telah berjalan |
| Tujuan | Menilai dampak dan merencanakan pengelolaan | Mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan |
| Dasar | Ketentuan mengenai AMDAL/persetujuan lingkungan | UU 32/2009 dan Permen LH 03/2013 |
Keduanya bukan instrumen yang saling menggantikan. Dalam kondisi tertentu, dokumen dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang terkait dengan kegiatan dapat menjadi bagian dari informasi yang dievaluasi dalam audit.
FAQ Seputar Audit Lingkungan Hidup
Apakah semua perusahaan wajib melakukan audit lingkungan?
Tidak. UU 32/2009 mengatur kewajiban audit untuk usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi serta penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Di luar kondisi tersebut, perusahaan dapat melakukan audit atas inisiatif sendiri sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan kinerja lingkungan.
Apa bedanya audit lingkungan dengan AMDAL?
AMDAL berkaitan dengan penilaian dampak penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan, sedangkan audit lingkungan hidup berfokus pada evaluasi pelaksanaan dan ketaatan terhadap persyaratan hukum serta kebijakan lingkungan.
Berapa lama proses audit lingkungan hidup berlangsung?
Durasi audit tidak dapat ditentukan dengan satu angka untuk seluruh kegiatan. Waktu pelaksanaan dapat berbeda berdasarkan skala dan kompleksitas usaha, ruang lingkup audit, jumlah lokasi, dokumen yang perlu diperiksa, serta kebutuhan pengumpulan dan verifikasi data.
Karena itu, estimasi waktu sebaiknya ditentukan setelah ruang lingkup dan karakteristik kegiatan diketahui.
Siapa yang berwenang menunjuk auditor lingkungan?
Untuk audit lingkungan yang diwajibkan, mekanisme penunjukan dan pembentukan tim audit mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Permen LH Nomor 03 Tahun 2013. Pelaksanaan audit dilakukan oleh auditor lingkungan hidup yang memenuhi persyaratan kompetensi.
Untuk audit yang dilakukan secara sukarela, penanggung jawab usaha dapat menggunakan layanan auditor atau lembaga penyedia jasa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Apa itu audit lingkungan hidup? Audit lingkungan hidup adalah evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan lingkungan.
Audit dapat dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari peningkatan kinerja lingkungan, tetapi dalam kondisi tertentu dapat menjadi kewajiban berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kegiatan berisiko tinggi dan usaha atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan lingkungan termasuk kondisi yang dapat dikenai kewajiban audit. Pelaksanaannya juga harus melibatkan auditor lingkungan hidup yang memenuhi persyaratan kompetensi.
Jika Anda sedang menilai apakah suatu kegiatan membutuhkan audit lingkungan, langkah awal yang tepat adalah memahami karakteristik usaha, dokumen lingkungan yang dimiliki, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta status kepatuhannya.
Butuh Pendampingan Audit Lingkungan?
Jika masih belum yakin apakah kegiatan Anda termasuk yang wajib melakukan audit atau ingin memahami ruang lingkup pemeriksaannya, Anda dapat mempelajari layanan jasa audit lingkungan hidup dari DEKA Konsultan Indonesia.
Pendekatan awal dapat dimulai dengan memahami kondisi dan kebutuhan kegiatan terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
Referensi Regulasi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Peraturan.go.id
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup — JDIH Kementerian Kehutanan
- Lampiran I Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 tentang usaha dan/atau kegiatan berisiko tinggi —