Audit lingkungan hidup dapat dilakukan atas inisiatif perusahaan maupun karena diwajibkan oleh pemerintah. Karena itu, memahami audit lingkungan wajib dan sukarela penting bagi pelaku usaha agar tidak salah memahami kapan audit diperlukan dan apa tujuan pelaksanaannya.
Secara umum, audit sukarela dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan kinerja lingkungan. Sementara itu, audit yang diwajibkan dilakukan berdasarkan kondisi dan ketentuan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu, apa perbedaan keduanya?
Apa Itu Audit Lingkungan Wajib dan Sukarela?
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup membagi Audit Lingkungan Hidup menjadi dua, yaitu audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dan audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
Keduanya memiliki prinsip dasar yang sama, yaitu melakukan evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Perbedaannya terutama terletak pada alasan pelaksanaan dan dasar kewajibannya.
Audit sukarela dilakukan atas inisiatif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan audit wajib dilakukan ketika terdapat kondisi yang menyebabkan pemerintah mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan audit.
Audit Lingkungan Sukarela
Audit lingkungan sukarela adalah audit yang dilakukan atas inisiatif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Artinya, perusahaan tidak harus menunggu adanya perintah pemerintah untuk melakukan evaluasi lingkungan. Audit dapat dilakukan sebagai bagian dari sistem internal perusahaan untuk mengetahui kondisi pengelolaan lingkungan dan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban yang berlaku.
Beberapa tujuan audit sukarela antara lain:
- mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan;
- mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian;
- mengetahui risiko lingkungan dari kegiatan operasional;
- mengevaluasi penerapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
- menentukan kebutuhan tindakan perbaikan; dan
- mendukung peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, audit sukarela dapat menjadi instrumen evaluasi internal sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Apakah Audit Sukarela Berarti Tidak Penting?
Tidak.
Istilah “sukarela” menunjukkan bahwa pelaksanaannya berasal dari inisiatif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, bukan berarti proses auditnya tidak memiliki tujuan atau standar.
Permen LH No. 03 Tahun 2013 mengatur bahwa audit lingkungan hidup dilakukan oleh tim audit yang terdiri atas auditor utama sebagai ketua, paling sedikit satu auditor lingkungan hidup sebagai anggota, dan ahli yang membidangi usaha dan/atau kegiatan terkait. Auditor lingkungan hidup juga wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Karena itu, perusahaan tetap perlu memperhatikan kompetensi auditor, ruang lingkup audit, metodologi, dokumentasi, dan pelaporan.
Audit Lingkungan Wajib
Berbeda dengan audit sukarela, audit lingkungan wajib dilakukan karena adanya kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perintah dari pemerintah sesuai kewenangannya.
UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk kegiatan tertentu yang berisiko tinggi, audit dilakukan secara berkala. Permen LH No. 03 Tahun 2013 juga mengatur tata laksana audit yang diwajibkan secara berkala maupun audit yang diwajibkan karena ketidaktaatan.
Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh perusahaan dianggap otomatis wajib melakukan audit lingkungan. Kewajiban tersebut bergantung pada kondisi dan kriteria yang ditentukan dalam regulasi.
Perbedaan Audit Lingkungan Wajib dan Sukarela
Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
| Aspek | Audit Sukarela | Audit Wajib |
|---|---|---|
| Inisiatif | Penanggung jawab usaha/kegiatan | Berdasarkan kewajiban sesuai ketentuan pemerintah |
| Sifat | Atas inisiatif sendiri | Wajib dilaksanakan |
| Tujuan | Evaluasi dan peningkatan kinerja lingkungan | Memenuhi kewajiban audit dan mengevaluasi kepatuhan |
| Dasar pelaksanaan | Kebijakan atau kebutuhan internal perusahaan | Peraturan dan/atau perintah audit sesuai ketentuan |
| Objek | Ditentukan sesuai kebutuhan audit | Mengikuti ruang lingkup dan ketentuan yang ditetapkan |
| Pelaksanaan | Mengikuti metodologi audit yang sesuai | Mengikuti tata laksana audit yang ditentukan regulasi |
| Hasil | Dapat menjadi dasar tindakan perbaikan internal | Dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan pemerintah |
Perlu diperhatikan bahwa tabel tersebut merupakan penyederhanaan untuk memahami perbedaan utama. Mekanisme audit wajib dapat berbeda berdasarkan apakah audit dilakukan secara berkala terhadap kegiatan berisiko tinggi atau karena adanya ketidaktaatan.
Kapan Audit Lingkungan Menjadi Wajib?
Pertanyaan ini sering muncul karena istilah “audit lingkungan” tidak berarti semua perusahaan harus melakukan audit secara rutin.
Berdasarkan Pasal 49 UU 32/2009, kewajiban audit dapat dikenakan kepada dua kelompok utama.
1. Usaha dan/atau Kegiatan Tertentu yang Berisiko Tinggi
Kegiatan berisiko tinggi adalah kegiatan yang apabila terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat dapat menimbulkan dampak besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Definisi tersebut juga digunakan dalam Permen LH No. 03 Tahun 2013.
Permen LH No. 03 Tahun 2013 memiliki Lampiran I yang memuat jenis usaha dan/atau kegiatan berisiko tinggi yang diwajibkan melakukan audit lingkungan hidup secara berkala.
Jenis kegiatan dan periode auditnya perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga perusahaan sebaiknya tidak menentukan kewajiban hanya berdasarkan nama sektor usahanya.
2. Usaha dan/atau Kegiatan yang Menunjukkan Ketidaktaatan
Audit juga dapat diwajibkan ketika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Permen LH No. 03 Tahun 2013 mengatur mekanisme khusus untuk kondisi tersebut. Dalam mekanismenya, hasil pengawasan dapat menjadi dasar evaluasi untuk menentukan apakah audit lingkungan yang diwajibkan perlu dilakukan.
Lampiran V Permen tersebut antara lain menggambarkan kriteria berupa dugaan pelanggaran yang telah terjadi sedikitnya tiga kali dan berpotensi tetap terjadi, sementara sumber dan/atau penyebab ketidaktaatan belum diketahui.
Karena itu, audit wajib karena ketidaktaatan tidak sama dengan audit berkala untuk kegiatan berisiko tinggi.
Apakah Perusahaan Sebaiknya Melakukan Audit Sukarela?
Audit sukarela dapat digunakan sebagai langkah evaluasi sebelum perusahaan menghadapi masalah kepatuhan.
Melalui audit internal atau audit oleh pihak yang kompeten, perusahaan dapat memeriksa kesesuaian antara kegiatan operasional dengan kewajiban lingkungan yang berlaku.
Contohnya dapat mencakup pemeriksaan terhadap:
- pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- pelaksanaan pemantauan lingkungan;
- pemenuhan kewajiban pelaporan;
- pengelolaan limbah;
- pengendalian pencemaran;
- dokumen dan rekaman lingkungan; dan
- tindak lanjut atas temuan sebelumnya.
Namun, ruang lingkup audit harus disesuaikan dengan karakteristik kegiatan. Audit sukarela bukan berarti seluruh aspek perusahaan harus diperiksa dengan ruang lingkup yang sama.
Apakah Audit Sukarela Bisa Menggantikan Audit Wajib?
Tidak dapat disamakan.
Jika suatu usaha atau kegiatan telah dikenai kewajiban audit berdasarkan ketentuan pemerintah, pelaksanaan audit atas inisiatif perusahaan sebelumnya tidak otomatis berarti kewajiban tersebut telah terpenuhi.
Audit wajib memiliki tata laksana dan persyaratan tertentu. Permen LH No. 03 Tahun 2013 mengatur proses audit wajib, termasuk rencana audit, evaluasi, pelaksanaan audit, laporan hasil audit, serta tindak lanjutnya.
Karena itu, perusahaan yang telah menerima kewajiban audit perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan untuk audit tersebut.
Siapa yang Melaksanakan Audit Lingkungan?
Baik audit sukarela maupun audit wajib dilakukan oleh tim audit lingkungan hidup.
Permen LH No. 03 Tahun 2013 menetapkan komposisi tim yang terdiri dari satu auditor utama sebagai ketua, paling sedikit satu auditor lingkungan hidup sebagai anggota, serta ahli yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Auditor lingkungan hidup juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup.
Artinya, perusahaan perlu memperhatikan kompetensi dan kualifikasi personel yang terlibat dalam proses audit.
Kapan Audit Sukarela Perlu Dipertimbangkan?
Tidak ada satu kondisi yang berlaku untuk semua perusahaan. Namun, audit sukarela dapat dipertimbangkan ketika perusahaan ingin melakukan evaluasi kepatuhan secara lebih menyeluruh.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:
- terdapat perubahan proses atau kegiatan operasional;
- terdapat perubahan kewajiban atau persyaratan lingkungan yang relevan;
- perusahaan ingin mengevaluasi pengelolaan lingkungan secara internal;
- terdapat temuan atau ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti;
- perusahaan ingin mengetahui potensi risiko lingkungan sebelum dilakukan pemeriksaan; atau
- perusahaan membutuhkan evaluasi independen terhadap sistem pengelolaan lingkungan.
Penentuan kebutuhan audit tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kewajiban lingkungan yang berlaku.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara audit lingkungan wajib dan sukarela terletak pada dasar dan alasan pelaksanaannya.
Audit sukarela dilakukan atas inisiatif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, misalnya untuk mengevaluasi kepatuhan dan meningkatkan kinerja lingkungan.
Sementara itu, audit wajib dilakukan ketika terdapat kondisi yang menyebabkan pemerintah mewajibkan audit, termasuk untuk kegiatan tertentu yang berisiko tinggi atau usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak semua perusahaan otomatis wajib melakukan audit lingkungan. Status kewajiban perlu dilihat berdasarkan karakteristik kegiatan, tingkat risiko, kondisi kepatuhan, serta ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami kriteria pihak yang dapat dikenai kewajiban audit secara lebih spesifik, Anda dapat membaca artikel [Siapa yang Wajib Melakukan Audit Lingkungan?].
FAQ Audit Lingkungan Wajib dan Sukarela
Apakah semua perusahaan wajib melakukan audit lingkungan?
Tidak. Audit lingkungan dapat dilakukan secara sukarela, sedangkan kewajiban audit berlaku dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa perbedaan audit lingkungan wajib dan sukarela?
Audit sukarela dilakukan atas inisiatif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Audit wajib dilakukan karena terdapat dasar kewajiban sesuai ketentuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Apakah audit sukarela sama dengan audit wajib?
Tidak. Keduanya sama-sama merupakan audit lingkungan hidup, tetapi dasar pelaksanaan dan mekanisme auditnya dapat berbeda.
Apakah audit lingkungan wajib dilakukan setiap tahun?
Tidak selalu. Untuk kegiatan tertentu yang berisiko tinggi, audit dapat diwajibkan secara berkala dengan periode yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah audit sukarela dapat menggantikan audit wajib?
Tidak otomatis. Jika perusahaan telah dikenai kewajiban audit, perusahaan tetap perlu mengikuti mekanisme audit yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Butuh Pendampingan Audit Lingkungan?
Memahami apakah suatu kegiatan membutuhkan audit sukarela atau termasuk kondisi yang dapat dikenai audit wajib merupakan langkah awal sebelum menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
Jika Anda ingin mengevaluasi kebutuhan dan ruang lingkup audit untuk kegiatan usaha tertentu, pelajari jasa audit lingkungan hidup dari DEKA Konsultan Indonesia.
Referensi Regulasi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.
- Lampiran I Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 tentang usaha dan/atau kegiatan berisiko tinggi.
- Lampiran V Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 tentang tata laksana audit bagi usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan.